PENGUMUMAN
Nomor : 7/UN48/PPG/2021
Merujuk pada surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor : 2810/B2/GT.03.15/2021 tentang penetapan peserta dan lapor diri PPG Dalam Jabatan Angkatan IV Tahun 2021 maka diinformasikan beberapa hal kepada Peserta PPG Dalam Jabatan Angkatan IV Tahun 2021, Universitas Pendidikan Ganesha, sebagai berikut :
- Kegiatan lapor diri
Lapor diri peserta PPG Angkatan IV tahun 2021, Undiksha dilaksanakan secara online dengan mengunggah berkas kelengkapan administrasi lapor diri melalui link https://ppg.undiksha.ac.id/app/reg dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mengisi Form Registrasi calon mahasiswa PPG
- No peserta PPG dapat dilihat pada format A1 yang dapat diunduh pada laman sergur.id
- Scan Format A1 (format ada pada daftar.sergur.id) (Isian data yang kosong atau salah pada format A1adalah data yang langsung dari Pusat bukan dari LPTK. Isian data yang kosong dapat ditambahkan secara manual. Isian data yang salah bisa dibetulkan dengan cara dicoret, diparaf lalu dibetulkan agar tetap terlihat data)
- Pakta Integritas (format ada pada daftar.sergur.id) (Isian data yang kosong atau salah pada format Pakta Integritas adalah data yang langsung dari Pusat, bukan dari LPTK. Isian data yang kosong dapat ditambahkan secara manual. Isian data yang salah bisa dibetulkan dengan cara dicoret, diparaf lalu dibetulkan agar tetap terlihat data)
- Scan Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (link unduh format ijin kepala sekolah ada pada form registrasi), (Ijin Kepala Sekolah bagi guru yg sudah pindah sekolah/mutasi (dengan syarat masih dalam lingkungan Kemendikbud) dimintakan kepada Kepala Sekolah yang baru dengan pembetulan data)
- Scan asli Ijasah S1
- Scan asli Transkrip Nilai S1
- Scan asli Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan asli NPWP (bagi yang memiliki)
- Scan asli Surat Keterangan Sehat (Puskesmas/RSUD setempat)
- Scan asli Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
- Scan asli SKCK (dari Kepolisian setempat)
- Scan asli SK Kepegawaian Terakhir (SK Kepegawaian terakhir bagi guru honorer adalah SK dari Bupati/Provinsi bisa tambah dengan SK pembagian tugas sekolah terakhir. Bagi guru PNS atau Guru Tetap Yayasan sudah jelas)
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 (Foto Memakai Jas Berwarna Gelap, Memakai Dasi dan Latar Belakang Foto Berwarna Merah)
- Layanan Informasi
Untuk layanan informasi akan disampaikan melalui laman PPG Undiksha https://ppg.undiksha.ac.id/ atau melalui Telegram Lapor_Diri_PPG_Daljab IV 2021
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk di tindaklanjuti, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Singaraja, 25 Agustus 2021
Ketua,
ttd
Drs. I Gede Nurjaya, M.Pd.
NIP 196503201990031002