Merujuk surat nomor 1108/B/B2/GT.00.02/2026, kami informasikan kepada seluruh peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026 Bagi Lulusan Program Peningkatan Kualifikasi Akademik (PKA) bahwa pelaksanaan Lapor Diri dilaksanakan secara daring (online) pada 06 s.d. 10 Oktober 2026 melalui sistem Lapor Diri PPG Undiksha (https://ppg.undiksha.ac.id/app/reg).
Dokumen yang Harus Disiapkan
Peserta diminta menyiapkan dokumen dalam bentuk hasil pemindaian (scan) dengan kualitas yang jelas, sebagai berikut:
- Mengisi Form Registrasi Calon Mahasiswa PPG melalui tautan https://ppg.undiksha.ac.id/app/reg
- Scan Form Pakta Integritas (Pakta Integritas diunduh melalui link berikut : Pakta Integritas )
- Scan ijazah S1/D-IV yang telah dilegalisasi (scan asli atau fotokopi legalisir).
- Scan transkrip nilai S1/D-IV.
- Scan kartu identitas (KTP atau SIM).
- Scan pas foto berwarna ukuran 4 × 6 dengan ketentuan:
- memakai jas berwarna gelap,
- memakai dasi,
- latar belakang merah.
- Scan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan.
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) dari Kepolisian.
- Scan Surat Keterangan Bebas NAPZA dari BNN, Kepolisian, Puskesmas, atau RSUD.
- Scan NPWP (bagi peserta yang memiliki).
Jadwal Pelaksanaan
Berdasarkan jadwal pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026, tahapan kegiatan adalah sebagai berikut:
| Kegiatan | Jadwal |
|---|---|
| Lapor Diri di LPTK | 06 s.d. 10 Oktober 2026 |
| Orientasi di LPTK | 8 Oktober 2026 |
| Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK | 06 s.d 28 Oktober 2026 |
| Pembelajaran Terbimbing | 22 s.d. 28 Oktober 2026 |
| Pendaftaran UKPPPG (First Taker) | 24 s.d. 28 Oktober 2026 |
Seluruh informasi terbaru terkait pelaksanaan PPG akan diumumkan melalui laman resmi PPG Universitas Pendidikan Ganesha.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Singaraja, 06 Oktober 2026
Panitia PPG Universitas Pendidikan Ganesha
Lampiran:

