Dengan hormat,
Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026, Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan Tim Panitia Nasional UKPPPG menetapkan beberapa ketentuan sebagai berikut.
1. Peserta UKPPPG
Peserta yang dapat mengikuti UKPPPG bagi Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026 adalah:
- Peserta PPG bagi Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2026 yang telah lulus seluruh mata kuliah dengan nilai minimal B (Baik).
- Peserta PPG bagi Calon Guru yang belum mengikuti dan/atau belum lulus UKPPPG (retaker), sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan seluruh mata kuliah dan masih berada dalam rentang masa studi.
2. Pembiayaan bagi Peserta Retaker
Bagi peserta retaker, biaya pelaksanaan UKPPPG dibebankan kepada peserta dan dibayarkan kepada Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan melalui nomor virtual account yang tersedia pada laman pendaftaran, dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya Ujian Tertulis sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Biaya Ujian Kinerja sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
3. Jadwal Pelaksanaan UKPPPG
Jadwal pelaksanaan UKPPPG bagi Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026 tercantum dalam lampiran surat ini. Peserta dapat menyusun dokumen UKPPPG dan mengambil video praktik pembelajaran pada waktu yang dianggap sesuai, dengan memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga seluruh dokumen dapat diunggah dalam rentang waktu yang ditentukan pada lampiran.
4. Petunjuk Teknis Pelaksanaan UKPPPG
Ketentuan mengenai pelaksanaan UKPPPG, penyusunan dokumen, dan pengambilan video praktik pembelajaran tercantum dalam Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Calon Guru Tahun 2026, yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://s.id/JuknisUKPPPGCalonGuru2026
Selanjutnya, kami mohon perkenan Bapak/Ibu Koordinator PPG untuk menyampaikan ketentuan tersebut kepada peserta UKPPPG bagi Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026 pada perguruan tinggi masing-masing.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK), Direktorat Pendidikan Profesi Guru berkomitmen memberikan pelayanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
JADWAL UKPPPG BAGI CALON GURU GELOMBANG 2 TAHUN 2026
No | Kegiatan | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|---|
1 | Pendaftaran UKPPPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026 | 11–13 November 2026 | Melalui laman: ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id |
2 | Cetak Kartu Ujian | 17–18 November 2026 | Melalui laman: ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id |
3 | Periode Unggah Dokumen Perangkat Pembelajaran, Video Praktik Pembelajaran, dan Laporan Studi Kasus | 18–25 November 2026 | Melalui laman: ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id |
4 | Penugasan dan Plotting Penguji | 27–29 November 2026 | Melalui laman: ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id |
5 | Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) | 19–21 November 2026 | Daring berbasis TUK |
6 | Periode Penilaian Dokumen dan Wawancara UKPPPG | 6–11 Desember 2026 | Daring melalui laman: ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id |
Keterangan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dengan pemberitahuan.
Lampiran file:
Informasi Pelaksanaan UKPPPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2026

