Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dan Tim Panitia Nasional UKPPPG menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2026.
Pelaksanaan UKPPPG ini ditujukan bagi peserta ujian ulang (retaker), yaitu mahasiswa PPG bagi Calon Guru yang belum lulus UKPPPG atau belum mengikuti UKPPPG, dengan ketentuan telah memenuhi seluruh persyaratan kelulusan mata kuliah serta masih berada dalam masa studi yang ditetapkan.
Ketentuan Pelaksanaan
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh peserta antara lain:
- Peserta yang berhak mengikuti UKPPPG Gelombang 1 Tahun 2026 adalah peserta ujian ulang (retaker) yang memenuhi persyaratan akademik.
- Biaya pelaksanaan UKPPPG dibayarkan secara mandiri kepada Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan melalui nomor Virtual Account (VA) yang tersedia pada laman pendaftaran, dengan rincian:
- Ujian Tertulis: Rp200.000,00
- Ujian Kinerja: Rp410.000,00
- Peserta dapat mulai menyusun perangkat pembelajaran, laporan studi kasus, dan video praktik pembelajaran sebelum periode unggah dokumen, dengan ketentuan seluruh dokumen Ujian Kinerja harus diunggah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Peserta ujian ulang (retaker) Ujian Tertulis tidak diwajibkan menyusun maupun mengunggah laporan studi kasus.
Seluruh peserta diharapkan mempelajari ketentuan pelaksanaan UKPPPG dengan saksama serta mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan agar proses ujian dapat berlangsung dengan baik.
Informasi lebih lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, mekanisme pendaftaran, serta ketentuan teknis UKPPPG Gelombang 1 Tahun 2026 dapat dilihat pada dokumen pengumuman yang terlampir.
Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh peserta, kami ucapkan terima kasih.
