Sebagai bagian dari proses pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), seluruh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pemanggilan melalui SIMPKB wajib melakukan lapor diri pada sistem PPG Undiksha. Langkah ini bertujuan untuk memastikan status keaktifan peserta dan kelancaran proses administrasi serta pembelajaran selama program berlangsung.
