Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No 55 Tahun 2017 tentang Pendidikan Profesi Guru, PPG Dalam Jabatan diselenggarakan sebanyak 24 SKS. PPG Dalam Jabatan dilaksanakan dengan moda Hybrid Learning, dimana mata kegiatan Pedagogik dan Profesi sebanyak 10 SKS, dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran daring dan sisanya, 14 SKS dilaksaakan dalam bentuk Lokakarya dan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).
Pembelajaran Daring PPG Dalam Jabatan Gelombang I telah dilaksanakan selama tiga bulan sejak 31 Mei s/d 18 Agustus 2018. Berdasarkan kriteria kelulusan yang telah ditetapkan, maka bersama ini diinformasikan peserta untuk mengecek kelulusan melalui menu Reg Dalam Jabatan dengan memasukkan kombinasi No Peserta PPG (18XXXX (14 Digit-Jika belum mengetahui silahkan untuk melakukan konfirmasi kepada Admin LPTK) dan Tanggal Lahir.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.
Direktur Pembelajaran
Paristiyani Nurwandani