Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan PPG bagi Guru Tertentu Tahap II Tahun 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu akan dilaksanakan oleh 136 Perguruan Tinggi yang memiliki Surat Keputusan Izin Pembukaan Program Studi PPG dan akreditasi yang masih berlaku sampai dengan kelulusan PPG, ketersediaan bidang studi, dosen dan guru pamong penguji, dan telah mengikuti pembekalan pengelolaan PPG (daftar perguruan tinggi sebagaimana Lampiran 1).
- Pembagian bidang studi, jumlah rombongan belajar dan daftar nama calon mahasiswa selengkapnya dapat dilihat melalui akun SIMPKB masing-masing perguruan tinggi.
- Kesesuaian kualifikasi akademik atau bidang tugas/mata pelajaran/kelompok mata pelajaran yang diampu dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru mengacu pada Kepdirjen GTKPG Nomor
1 Tahun 2025 yang dapat dilihat di https://ppg.dikdasmen.go.id/. - LPTK menyiapkan sistem Lapor Diri peserta dengan ketentuan persyaratan (sebagaimana Lampiran 2). Lapor Diri peserta dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.dikdasmen.go.id/.
- Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.
Pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui Ruang GTK (sebagaimana jadwal pada Lampiran 2). Selanjutnya kami harapkan dukungan serta bantuan Bapak/Ibu agar dapat menindaklanjuti informasi tersebut.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


