Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025, Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama Tim Panitia Nasional UKPPPG menetapkan beberapa hal sebagai berikut:
- Peserta yang bisa mengikuti UKPPPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 adalah:
- Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dalam Platform Pembelajaran serta sudah memiliki NIM yang terdata di PDDikti.
- Peserta PPG Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) sepanjang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dalam Platform Pembelajaran dan masih berada pada rentang masa studi.
- Bagi peserta retaker, biaya UKPPPG dibebankan kepada peserta dan dibayarkan kepada Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan melalui nomor virtual account yang tersedia di laman pendaftaran, dengan rincian sebagai berikut:
- biaya Ujian Tertulis sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- biaya Ujian Kinerja sebesar Rp.265.000,00 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Bagi peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 diharapkan dapat melakukan simulasi ujian melalui laman bppp.kemdikbud.go.id
- Bagi peserta UKPPPG bidang studi Bimbingan dan Konseling, dokumen perangkat pembelajaran maupun video praktik pembelajaran yang disampaikan untuk UKPPPG terdiri atas: a) Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal); b) Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI); c) Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal; dan d) Video Praktik Layanan Konseling Individual.
- Jadwal pelaksanaan UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 disampaikan dalam lampiran. Peserta diperkenankan untuk melakukan penyusunan dokumen UKPPPG dan pengambilan video praktik pembelajaran pada waktu yang dianggap sesuai, sepanjang proses unggah dokumen dilakukan pada rentang tanggal yang ditetapkan.
- Penyimpanan dokumen Ujian Kinerja disarankan pada Google Drive akun email pribadi peserta, bukan pada akun email id.
- Ketentuan pelaksanaan UKPPPG, penyusunan dokumen dan pengambilan video praktik pembelajaran tertuang dalam Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 yang dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/juknisukpppgguter2025.
Selanjutnya, kami mohon perkenan Bapak/Ibu Koordinator PPG menyampaikan ketentuan tersebut kepada peserta UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 pada perguruan tinggi masing-masing.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Direktorat Pendidikan Profesi Guru berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang Profesional, Obyektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


