Program PPG dalam jabatan ini diperuntukkan bagi guru yang sudah lolos pre test PPG, dimana  syarat untuk mengikuti PPG yakni guru yang bersangkutan sudah mengajar minimal sejak tahun 2015 dan terdaftar di DAPODIK. Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 (SK Bupati untuk guru honorer/GTT).
  3. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  4. Berusia maksimal 58 tahun.
  5. Terdaftar pada Dapodik dan terundang lewat akun SIM-PKB.