Sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor : 4975/B2/GT.03.15/202, dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menyusun dan menyiapkan perangkat untuk mendukung pelaksanaan Uji Pengetahuan-UKMPPG (UP UKMPPG) Dalam Jaringan Berbasis Domisili. Sehubungan dengan hal diatas, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran :
Informasi Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG Dalam Jabatan Anggkatan III Tahun 2021